PROSUMUT – Petugas Satnarkoba Polres Sergai membekuk dua bandar sabu yang beroperasi di kawasan Perbaungan, kemarin. Keduanya adalah, Joni Arifin(41) alias Joni warga dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan Zulham Efendi alias Baba.
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti bong, mancis yang masih dipegangnya, kantung kain warna hitam berisikan 11 paket sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 bungkus plastik besar klip transfaran berisi sabu, dan 1 bal plastik kosong klip transparan.
Kepada polisi, Joni mengaku sabu itu miliknya yang dibelinya 1 gram seharga Rp850 ribu dari Zulham Efendi (36) alias Baba warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, pada Senin (17/12) lalu.
Polisi yang melakukan pengembangan di kediaman Zulham Efendi alias Baba, berhasil menemukan 1 plastik klip berisi sabu di atas meja makan. Alhasil Baba langsung diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai.
Saat diperiksa Zulham mengaku sudah 1 tahun lebih menjual sabu dengan target penjualan 15 gram dalam sehari. Zulham mengaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per gramnya.
Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka bandar sabu, Joni dan Zulham, bersama barang bukti 13 paket sabu dengan total 0,95 gram, dua hp dan uang tunai Rp100 ribu. “Kini keduanya telah kita dijebloskan kedalam sel tahanan Satnarkoba Polres Sergai, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang AKP Sitepu. (And-Editor)