Prosumut
Ekonomi

Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

PROSUMUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jelang Nataru 2024/2025, Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Masih Terkendali

Karena itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujar Annas dalam keterangan tertulis yang dterima, Selasa 23 Juli 2024.

Annas menyebutkan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.

BACA JUGA:  KTH Bersyukur Program Intercrop TPL Bermanfaat Bagi Ekonomi Masyarakat

Dia mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
 
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, dibayarkan LPS maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

BACA JUGA:  Jelang Nataru 2024/2025, Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Masih Terkendali

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Awal Bulan, Kurs Rupiah Menguat 10 Point

Val Vasco Venedict

Tuan Rumah AEM Special Meeting, Ini Target Mendag Lutfi

Editor prosumut.com

PT Rifan Kembali Duduki Posisi Teratas Pialang Teraktif

Editor prosumut.com

YLKI Sebut Pungli Paling Banyak di Pelabuhan

Editor prosumut.com

Trump Tunda Kenaikan Impor China, Rupiah Menguat

Val Vasco Venedict

Perdana, 27 Ton Singkong Beku Diekspor ke Curacao

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara