Prosumut
Hukum

Diburu BNN ke Penang, Penyelundup Narkoba 64 Kg Dipulangkan via Kualanamu

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap dua tersangka penyeludupan 64 kilogram sabu asal Indonesia yang melarikan diri ke Malaysia pada September 2018.

Dua penyelundup yang berhasil diamankan yakni Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, terbongkarnya bisnis haram itu bermula saat TNI AL menemukan 64 kilogram sabu dalam sebuah speed boat di Pantai Sruway, Aceh Tamiang.

“Hasil penyelidikan oleh tim BNN menunjukan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah dari Malaysia,” ujar Arman Depari di BNN Sumut, Jumat 12 April 2019.

Arman mengatakan, usai aksinya diketahui, keduanya melarikan diri ke Penang, Malaysia. Atas kerja sama BNN dan kepolisian Malaysia keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara, serta aparat penerbangan, kedua tersangka diserahkan tim BNN dan dibawa dari Bandara Penang ke Bandara Kualanamu, Sumut,” ujar Arman.

Menurut Arman, aksi kedua pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta.

“Kasus tersebut dikendalikan oleh napi Cipinang atas nama Edi alias Samurai,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

Ridwan Syamsuri

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

Val Vasco Venedict

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ Rp772 Juta

Ada 9 PJU Baru Polda Sumut Dilantik, Berikut Daftarnya

Editor Prosumut.com

KPPU Soroti Simpan-Pinjam Gunakan Jasa Notaris

Ridwan Syamsuri

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara