PROSUMUT – Canangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) kelas II Seirampah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor PN Seirampah, Kecamatan Seirampah, Rabu 6 Maret 2019.
Peresmian itu turut dihadiri Bupati Ir H Soekirman, Ketua PN Seirampah Delta Tamtama MH, Ketua PA Seirampah Munir MH, Kalapas Tebingtinggi Theo Adrianus AMd.I.P, MH, Kepala BNN Sergai Drs M Adlin Tambunan, Ketua LBH dan Perlindungan Hukum Persada cabang Seirampah Syaiful Ihsan SH, Wakil Ketua PN Seirampah Rio Barten MH dan para undangan.
Ketua PN Seirampah Delta Tamtama MH menyampaikan mengapresiasinya kehadiran Bupati Sergai Ir H Soekirman beserta unsur Forkopimda dan para undangan yang hadir.
“PN Seirampah awalnya hanya sebagai Zetting Plan (tempat sidang) dari PN Lubukpakam Kelas I-A Deli Serdang Sumatera Utara,” kata Delta.
Sejak 4 bulan lalu, PN Seirampah telah resmi beroperasi sebagai Kantor Sementara untuk PN Seirampah.
PN Sei Rampah sendiri telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 85 PN baru yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2016.
“Disini saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sergai Ir Soekirman yang telah membantu dan mengawal secara khusus atas berdirinya PN Seirampah ini. Bahkan harus berjuang luar biasa sampai ke Kepulauan Melonguane Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara sehingga PN Seirampah dapat terwujud,” tutur Delta.
Dijelaskan Delta, PN Seirampah sejak beroperasi berkomitmen penuh untuk mencanangkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Sehingga diharapkan, PN Seirampah dapat turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Selain itu mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
“Pencanangan WBK dan WBBM ini merupakan bentuk nyata dari Dirjen Badan Peradilan Umum guna meningkatkan integritas, performa aparat pengadilan serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung (Court of Excellenge) dapat tercapai. Sesuai visi Mahkamah Agung RI sesuai Blue Print Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035,” sambungnya.
Pada waktu yang sama, pihak kejaksaan juga meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Seirampah.
“Tujuannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sergai untuk mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau,” tuturnya.
Dijelaskan Delta, dengan adanya PTSP PN Seirampah, telah mengedepankan pelayanan berbasis aplikasi dan teknologi informasi (TI) seperti website dan aplikasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP).
“Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memproyeksikan layanan berbasis aplikasi itu sebagai Register Elektronik pengganti Register Manual yang didalamnya memuat informasi-informasi dibutuhkan masyarakat pencari keadilan,” jelas Delta.
“Ini merupakan bentuk nyata pelayanan kami pada era perubahan saat ini guna menjawab tuntutan terhadap keterbukaan informasi serta pelayanan yang handal kepada masyarakat pencari keadilan. Khususnya di Kabupaten Sergai,” sambungnya.
Pada kesempatan itu Bupati Ir Soekirman mengucapkan selamat dan sukses atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, sekaligus peresmian PTSP PN Seirampah.
Bahwa pada pedoman Pembangunan Zona Integritas terkait pelaksaan Reformasi Birokrasi pada seluruh instansi pemerintahan diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan tiga faktor utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Luar biasa dengan kehadiran dan manfaat telah hadirnya PN Seirampah ini. Namun disamping itu, ada hal yang membuat saya resah dan belum lengkap rasanya jika kita belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena yang menjadi permasalahan terbesar adalah keterbatasan lahan guna membangun apa yang kita inginkan,” ujar Soekirman.
Untuk itu, Soekirman berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mendukung pelepasan lahan yang telah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya.
“Dalam keterbatasan ini, saya berharap PN Seirampah dapat selalu menjaga komitmen. Saya juga mendoakan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung (Court of Excellenge) seperti yang dilaksanakan PN Seirampah,” pungkasnya.
Acara selanjutnya diisi dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju WBKorupsi dan WBBMelayani oleh unsur Muspida.(*)