Prosumut
Pemerintahan

BKD Langkat Sosialisasi Kode Etik PNS

PROSUMUT – Para pimpinan OPD se Langkat, dihimbau  untuk melaksanakan pembinaan jiwa Korpri, jika masih ditemukan pelanggaran kode etik oleh Pegawai Negri Sipil (PNS), diperintahkan untuk segera melaksanakan  penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tegas Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekda dr H Indra Salahuddin mengintruksikan, saat membuka sosialisasi peraturan Perundang-undangan kode etik PNS dijajaran Pemkab Langkat, yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 18 Desember 2019.

Jadi, terang Sekda, pembinaan jiwa Korpri  diharapkan dapat membina karakter PNS, serta dapat mendorong etos kerja, agar terbentuk PNS yang bersih, kuat, kompak, memiliki kepekaan, tanggap, disiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya untuk mengabdi kepada bangsa dan melayani masyarakat.

“Begitulah, pentingnya  pemahaman kode etik PNS,  karena menjadi landasan sikap dan tingkah laku, serta perbuatan  PNS dalam melaksanakan  tugasnya dan  pergaulan hidup sehari–hari,”ujarnya.

Maka, sambung Sekda, melalui  sosialisasi ini, diharapkan para PNS benar-benar memahami, hal  yang pantas dan tidak pantas  dilakukan, karena pelanggar kode etik maupun pelanggaran disiplin, akan mencoreng nama baik institusi, serta membahwa dampak negatif dilingkungan kerja.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Langkat Romarlan Harahap menerangkan pada laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini PP No: 42/2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS. PP No: 53/2010 tentang disiplin PNS.

Kemudian Perbup Langkat No: 2/2016 tentang kode etik dan pedoman perilaku pegawai dilingkungan Pemkab Langkat.

Sedangkan untuk pesertanya,  masih Romarlan, para pimpinan OPD dan Camat se Langkat, para kepala UPT Puskesmas se Langkat, para Kasubag umum dan kepegawaian, serta PNS yang menangani administrasi kepegawaian ditiap unit kerja.

Pada sosialisasi ini, juga menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VI BKN Medan, yakni Kasi  Fasilitasi Kinerja Eni Nur’ain dan Auditor Kepegawaian Muda Juniar Frida Helfrida Nainggolan,” tambahnya. (*)

Konten Terkait

Jangan Merokok di 7 Area KTR Ini di Medan

Diduga Tak Punya Izin, DPRD Medan Minta Perumahan Permata Krakatau Disegel

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dipindah Atas Kesepakatan Jamaah, Akhyar Resmikan Masjid Baru Al Muttaqin Sidomulyo

Pemkab Langkat Gelar Workshop Pasca Persalinan

Editor Prosumut.com

Isu Calo Mutasi Impor Kian Menguat, Komisi I DPRD Medan Bakal Panggil Sekda Wiriya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Seibingai Penopang Ketersedian Lumbung Pangan di Langkat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara