Prosumut
Pendidikan

Begini Pesan Menteri soal Uang Kuliah di PTN, Rektor Mesti Peka!

PROSUMUT –  Menristekdikti Mohammad Nasir menegaskan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan perguruan tinggi negeri (PTN) harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan mahasiswa.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

BACA JUGA:  Banyak Siswa Lulus PTN tetapi Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

”UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelasnya di Gedung Kemen-ristekdikti.

BACA JUGA:  Banyak Siswa Lulus PTN tetapi Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

Selanjutnya PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Untuk memperkuat Permenristekdikti No 39/2017, pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No B/416/ M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang masuk kuliah melalui seleksi jalur mandiri.

BACA JUGA:  Banyak Siswa Lulus PTN tetapi Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Nasir menegaskan, meski lewat jalur mandiri, bagi anak tidak mampu tidak boleh ditarik uang pangkal dan diberikan tingkat UKT yang paling rendah.

Dia bahkan berharap bagi mereka diberikan beasiswa Bidikmisi. (*)

Konten Terkait

Guru Jadi Pionir Indonesia Emas 2045

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

STEAM Expo 2023 Sampoerna Academy, Hadirkan 1.000 Karya Inovatif

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pandemi, Seleksi SBMPN 2020 di Polmed Melalui Ujian Portofolio

admin2@prosumut

Perkembangan USU Tahun 2019 Dalam Bingkai Hardiknas

Ridwan Syamsuri

Mahasiswa dan Mahasiswi Unimed Jadi Duta Bahasa Sumut 2019

Ridwan Syamsuri

2 Juta Tenaga Pendidik Non-PNS Terima Subsidi Upah

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara