Prosumut
Hukum

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

PROSUMUT – Setelah sehari sebelumnya, Selasa 5 Maret 2019, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mantan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut periode 2011-2016, Syukran Jamilan Tanjung, kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga, Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 15.40 WIB.

Syukran dibawa langsung ke Lapas oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syahrul Effendi Harahap, dibawah pengawalan petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Setelah sebelumnya dibawa dari Medan dengan menggunakan pesawat menuju bandar udara Ferdinand Lumbantobing (FL Tobing) di Pinangsori, Tapteng.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Tidak ada sepatah kata yang bisa disampaikan Syukran selepas keluar dari ruang Kasi Pidum Kejari Sibolga ketika akan diberangkatkan ke Lapas Sibolga.

Diapit petugas kepolisian dan kejaksaan, Syukran yang kepalanya ditutup dengan jaket hitam dan kedua tangan terangkat dibawah jaket sejajar muka langsung dibawa masuk ke dalam mobil.

Syahrul juga langsung menuju mobil tanpa bersedia memberikan keterangan kepada pers yang sudah menunggu lama.

Hingga berita ini dimuat, belum dapat diketahui kasus apa yang kembali menjerat mantan orang kedua di Tapteng tersebut dan harus bersama-sama mendekam dengan mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Bonaran sendiri ditahan atas dugaan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tapteng pada 2014 dan pencucian uang.

Sebagaimana diketahui, Syukran pada Selasa 5 Maret 2019 lalu divonis bebas oleh hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 8, PN Medan, Selasa 5 Maret 2019 lalu.

Awalnya dia dituntut pidana penjara tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga bersama sang abang Amirsyah Tanjung karena diduga melanggar pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa Syukran tak terbukti melakukan penggelapan.

Syukran dan Amirsyah Tanjung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, atas laporan korban Joshua Marudut Tua Habeahan pada 30 April 2018 lalu.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta dengan korban Joshua Habeahan.

Awalnya Syukran yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Tapteng menjanjikan akan memberikan proyek kontsruksi senilai Rp5 miliar kepada korban.(*)

Konten Terkait

Walau Telah Ditempati Sejak 1970, Rumah Mantan Bupati Karo Seluas 3.317 Meter Malah Diklaim Milik Pemkab

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Komisi I DPRD Medan Minta Wali Kota Tes Narkoba para Kepling

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

Demi Lindungi Warganya, Negara ini Hukum Mati Pelaku LGBT

Val Vasco Venedict

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, Polisi Tahan Manager & Supervisor

Ridwan Syamsuri

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara