Prosumut
Hukum

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

PROSUMUT – Setelah sehari sebelumnya, Selasa 5 Maret 2019, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mantan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut periode 2011-2016, Syukran Jamilan Tanjung, kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga, Rabu 6 Maret 2019 sekira pukul 15.40 WIB.

Syukran dibawa langsung ke Lapas oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syahrul Effendi Harahap, dibawah pengawalan petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Setelah sebelumnya dibawa dari Medan dengan menggunakan pesawat menuju bandar udara Ferdinand Lumbantobing (FL Tobing) di Pinangsori, Tapteng.

Tidak ada sepatah kata yang bisa disampaikan Syukran selepas keluar dari ruang Kasi Pidum Kejari Sibolga ketika akan diberangkatkan ke Lapas Sibolga.

Diapit petugas kepolisian dan kejaksaan, Syukran yang kepalanya ditutup dengan jaket hitam dan kedua tangan terangkat dibawah jaket sejajar muka langsung dibawa masuk ke dalam mobil.

Syahrul juga langsung menuju mobil tanpa bersedia memberikan keterangan kepada pers yang sudah menunggu lama.

Hingga berita ini dimuat, belum dapat diketahui kasus apa yang kembali menjerat mantan orang kedua di Tapteng tersebut dan harus bersama-sama mendekam dengan mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang.

Bonaran sendiri ditahan atas dugaan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tapteng pada 2014 dan pencucian uang.

Sebagaimana diketahui, Syukran pada Selasa 5 Maret 2019 lalu divonis bebas oleh hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 8, PN Medan, Selasa 5 Maret 2019 lalu.

Awalnya dia dituntut pidana penjara tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga bersama sang abang Amirsyah Tanjung karena diduga melanggar pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa Syukran tak terbukti melakukan penggelapan.

Syukran dan Amirsyah Tanjung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, atas laporan korban Joshua Marudut Tua Habeahan pada 30 April 2018 lalu.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta dengan korban Joshua Habeahan.

Awalnya Syukran yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Tapteng menjanjikan akan memberikan proyek kontsruksi senilai Rp5 miliar kepada korban.(*)

Konten Terkait

Bincang di KPK, Pegiat Sosmed Eko Rore Ajak Pemuda Ikut Berantas Korupsi

Editor prosumut.com

KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih, MK Hanya Akomodir 4 Alasan

Ridwan Syamsuri

Kasus Sabu 97,53 Gram, Jaksa Disebut tak Mampu Tentukan Locus Delicti

Editor prosumut.com

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

Editor prosumut.com

Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik Jika Tak Serahkan ini!

valdesz

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara