Prosumut
Pemerintahan

Bapenda Hapus Sanksi Adm PBB-P2 di HUT ke 16 Sergai

PROSUMUT – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sergai memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pemanfaatan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini dilakukan dalam rangka HUT ke-16 Kabupaten Serdang Bedagai yang jatuh pada 7 Januari mendatang.

“Kepada masyarakat Sergai diimbau, agar memanfaatkan program penghapusan sanksi adiministrasi PBB-P2 ini. Program ini dilakukan selama 1 bulan terhitung dari tanggal 3-31 Januari 2020,” kata kepala BAPENDA Sergai M Zuhri Lubis saat ditemui Pro Sumut.com diruang kerja, Jumat 3 Januari 2020.

Zuhri berharap, kepada masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang masih mempunyai tunggakan administrasi PBB-P2 agar segera memanfaatkan program ini, dengan melakukan pelunasan tanpa dikenakan denda, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, harapnya.

Menurut Zuhri, PBB merupakan salah satu PAD yang cukup besar di Kabupaten Serdang Bedagi.

Dengan membayar PBB ini katanya, masyarakat dapat memanfaatkan hasilnya kembali dari pembangunan yang ada di Sergai, dari hasil pajak masyarakat itu sendiri.

“Masyarakat, cukup datang ketempat pembayaran PBB-P2 yang telah ditunjuk. Agar bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini. Lunasi pokok piutang PBB- P2 anda tanpa dikenakan denda ambil dan simpan bukti pembayaran PBB- P2 sebagai bukti pembayaran,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Sekda Langkat Hadiri Pembukaan TMMD di Makodim

admin2@prosumut

Pjs Wali Kota Medan Dampingi Gubernur di Musda REI Sumut

Editor Prosumut.com

Aktivitas Dibatasi, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu saat Ramadhan

admin2@prosumut

Akhyar Imbau Seluruh Lingkungan Giatkan Pos Kamling

Gubernur Sumut Siap Jalankan Inpres Terkait Jamsosnaker

WN China di Sumut Diberi Perpanjangan Visa Darurat Tapi Tak Bisa Pulang

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara