PROSUMUT – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Romahurmuziy sebagai ketua umum. Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP M Amir Uskara mengatakan, keputusan diambil berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Karena beliau terkena kasus sebagai ketua umum yang kedua kita juga menyepakati itu keseharian bersama majelis yang hadir untuk mengangkat Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum,” kata Amir di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Amir menerangkan, posisi Romi digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa. Dia mengatakan, Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Wakil Ketua Umum PPP Rina Marlinawati mengatakan, Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada Muhammad Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt ketua umum DPP PPP untuk menyelamatkan partai.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
Ihwal suap ini terjadi pada akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Selama proses seleksi itu berlangsung, terdapat beberapa nama pendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, termasuk kedua penyuap.
Muafaq Wirahadi mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sedangkan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut. Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.
Usai melakukan komunikasi, pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin kemudian mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang sebanyak Rp250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama.
Selanjutnya, sekitar pertengahan Februari 2019, Haris Hasanuddin justru tidak masuk dalam 3 daftar nama yang bakal diusulkan ke Kemenag. Alasannya, Haris Hasanuddin pernah mendapat hukuman disiplin.
Namun, Haris Hasanuddin tetap diloloskan dalam proses seleksi jabatan tersebur. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang meloloskan Haris Hasanuddin, salah satunya Romi termasuk pejabat Kemenag Pusat.
Usai dilantik, pada 12 Maret 2019, Muafaq Wirahadi kemudian meminta Haris Hasanuddin untuk mempertemukannya dengan Romi.
Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri oleh Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Jaris.
Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang sebesar Rp50 juta terkait kepentinggan seleksi jabatan Muafaq Wirahadi.
Total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diamankan dari beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)