PROSUMUT — Pemkab Langkat mensikapi arahan Gubernur Sumut soal dugaan pelanggaran Tempat Hiburan Malam (THM) berlokasi di Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Terkait penegakan aturan, pengendalian peredaran alkohol, serta penataan tata ruang wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, memimpin rapat tindak lanjut hasil audiensi ke gubernuran beberapa waktu lalu di kantor bupati, Stabat, Kamis (10/9/2026).
Rapat bertujuan menyusun langkah strategis dan rencana aksi Pemkab Langkat menindaklanjuti arahan Gubsu, khususnya mengenai penegakan aturan, pengendalian peredaran minuman beralkohol, serta penataan tata ruang wilayah. Diikuti Sekda Amril Nasution, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Plt Kadis PUPR Arie, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ikhsan Aprija, Kadis PMPTSP Edi Suratman, Kadis Pertanian Henri Tarigan, Kadis Pariwisata Nur Elly Rambe, serta Kabag Hukum Alimat Tarigan.
Tiorita menegaskan, hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah konkret sesuai tugas dan kewenangannya.
“Semangat kita adalah menegakkan aturan dan menjaga tata ruang sesuai peruntukannya. Keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti secara konkret,” kata Tiorita.
Terkait THM Blue Night, Tiorita menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan tidak boleh ada izin pembangunan kembali di lokasi tersebut setelah bangunan dibongkar. Untuk itu, perangkat daerah terkait diminta memastikan tidak ada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut.
Selain penataan lokasi, rapat juga membahas penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Pemkab Langkat akan menindaklanjuti arahan Gubernur melalui penyusunan regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati, serta pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tim terpadu tersebut nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan, termasuk terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara eceran, guna memastikan pelaksanaan ketentuan berjalan efektif.
“Segera susun tim terpadu dan regulasi pendukungnya. Pengawasan harus efektif dan tidak boleh ada celah pelanggaran. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti bersama,” ujar Tiorita.
Dalam rapat itu, Tiorita juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat.
Kawasan Sei Bingai, kata Tiorita, perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan RDTR, terutama berkaitan dengan perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pengembangan sektor pariwisata, serta penyiapan kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi yang dapat mendukung perekonomian masyarakat.
Di akhir rapat, Tiorita menginstruksikan seluruh OPD terkait segera menyusun rencana aksi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Rencana aksi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen Pemkab Langkat dalam menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi.
“Seluruh OPD harus bergerak cepat dan satu tujuan. Kita ingin penegakan aturan berjalan baik, tata ruang terlindungi, dan arahan pemerintah provinsi terlaksana maksimal demi kepentingan masyarakat Langkat,” pungkas Tiorita. (*)
Editor : Jie
previous post
next post

