PROSUMUT — Dengan mensertifikasi tanah wakaf, akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset dimaksud. Lebih pentingnya lagi tetap terjaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
Percepatan legalitas itu patut di dorong, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Kesepemahaman itu sebagai komitmen bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Turut menyertai penandatanganan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Ainul Aswad, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Akhyar Sirajuddin, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Suhaimi.
Tercatat sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara hadiri kegiatan tersebut, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual.
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Nasution, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam kepastian hukum menjaga amanah para pewakif. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi sekaligus dimanfaatkan secara optimal.
Bobby sampaikan, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum, sangat diperlukan agar tanah telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai pihak lain.
“Dengan legalitas jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” kata Bobby.
Gubsu menginginkan, penandatanganan MoU tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan kerja bersama untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, sebutkan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.
Pasalnya, mnurut Kajatisu, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Perlu saya sampaikan juga kepada bapak juga ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah sudah diwakafkan. Tetapi sampai hari ini, memiliki sertifikat baru 6.030 bidang tanah wakaf,” beber Kajatisu.
Untuk itu, ditargetkan jumlah tanah wakaf memiliki sertifikat ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ajak Muhibuddin. (*)
Editor : Jie

