PROSUMUT — Rusaknya ruas infrastruktur sepanjang jalan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, mendapat perhatian serius. Bahkan, Rp31 M diproyeksikan membenahinya guna kenyamanan pengendara dan menghindari kecelakaan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, ketika menghadapi warga Desa Sambirejo yang sampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan sepanjang desa tersebut di Aula Kantor Desa Sambirejo, Jumat (29/5/2026).
Ondim atau Afandin saat pertemuan berlangsung, menerima berbagai keluhan masyarakat tentang parahnya kondisi jalan yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan. Warga juga menjelaskan, akibat kondisi jalan menyebabkan banyak kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.
Tidak hanya sampai disitu saja, kepada Ondim warga meminta disegerakannya percepatan perbaikan jalan, mengingat debu diakibatkan jalan rusak juga mengganggu aktivitas warga. Apalagi, kebanyakan warga disana kebanyakan penghasilannya berdagang.
Aspirasi penting lain dituntut warga, pemerintah daerah harus menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas, mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional hingga pengurangan tonase muatan kendaraan. Selanjutnya, ada harapan warga pembenahan penerangan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan malam hari.
Sebelum memberikan penjelasan, Ondim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi jalan yang belum memadai. Namun, diyakinkan Politisi PAN ini bahwa ruas Jalan Sambirejo sebenarnya telah lama masuk agenda prioritas pembangunan Pemkab Langkat.
“Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” kata Ondim.
Menurut dia, perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat tahun 2026, mencapai sekitar Rp31 miliar.
“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” sebut dia.
Ondim di saat bersamaan dengan spontan menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan seluler, merespon keluhan warga terkait debu jalan. Meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu.
Namun khusus untuk kendaraan galian C, Ondim menegaskan kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Pasalnya, untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak sekolah. Sedangkan, pembatasan tonase kendaraan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.
Untuk menenangkan aspirasi warga, sebelum mengakhiri dialog, Ondim memastikan segera berkoordinasi dengan instansi terkait pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.(*)
Editor : Jie

