PROSUMUT – Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan sebagai langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggriani ketika menyampaikan pandangan Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa 10 Maret 2026.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda harus berdampak nyata, bukan hanya normatif-administratif, serta harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.
“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggungjawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit, serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).
Namun Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah, agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari. Untuk ini kami mohon tanggapan wali kota Medan,” ungkap Tia Ayu Anggraini.
Selanjutnya, terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan. Fraksi Gerindra mencatat beberapa poin yang perlu diperhatikan, di antaranya: larangan penolakan pasien gawat darurat;
penghapusan uang muka; akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas batas daerah.
“Ini adalah langkah yang positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas, agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” sebut Tia.
Meskipun Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif banyak, lanjutnya, namun masih ditemukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrian panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS.
“Hal ini menunjukkan bahwa akses belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” tandasnya, sembari meminta perhatian dari wali kota Medan. (*)
Editor: M Idris

