PROSUMUT – Kota Medan diwacanakan mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2028.
Wacana tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Melvi Marlabayana saat rapat dengar pendapat evaluasi triwulan IV dengan Komisi IV DPRD Medan, Senin 5 Januari 2026.
Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan pada April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Medan memiliki kewajiban memberikan sampah untuk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton setiap hari.
“PLTSa akan dibangun di Kelurahan Terjun, tempat pembuangan akhir sampah,” kata Melvi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan terkait PLTSa yang nantinya dibangun di Medan?
Menjawab itu, Melvi menyatakan DLH kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. “Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka,” jawabnya. (*)
Editor: M Idris

