PROSUMUT – Dalam kurun waktu empat bulan, Polsek Bahorok mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), sekaligus membekuk pelakunya.
Pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat ini bermula dari laporan polisi oleh warga bernama Andrianto (33), terkait hilangnya sepeda motor milik orang tuanya.
Pencurian terjadi pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor berada di bengkel sepeda motor miliknya. Kemudian, datang pelaku Erwin alias Botak (38), mantan pekerja, berdalih ingin mencari kerja.
Karena tidak ada lowongan kerja, pelaku tersebut tidak langsung pergi dan duduk di bengkel. Pelapor yang merasa iba, lalu memberikan uang untuk ongkos pulang.
Lantaran bengkel dalam kondisi sepi dan melihat sepeda motor bebek BK 6802 RX terparkir, pelaku pun memanfaatkan kesempatan.
Dalam sekejap, sepeda motor milik Ansarimuddin, ayah pelapor, langsung dilarikan pelalu.
Hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, diduga kuat pelakunya Erwin alias Botak.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, menyebutkan pelaku berhasil dibekuk di kawasan Kota Binjai pada Jumat 19 September 2025.
Pelaku melintas di Jalan Pasar III, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, mengendarai sepeda motor. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau sepeda motor pelapor telah digadaikan di kawasan Tanah Seribu seharga Rp2 juta. Uang tersebut digunakan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tunggul. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
