Prosumut
Politik

Komisi IV DPRD Medan Gelar RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan RPA di Tanjung Mulia

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Nusa Indah Pasar VIII Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin 23 Juni 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV serta OPD terkait ini, dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh rumah potong ayam tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, permasalahan pencemaran lingkungan ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.

“Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar bertindak tegas,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ini 10 Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Sumut 2 di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Cerdas Lawan Hoaks Pemilu 2024 dengan Tingkatkan Pemahaman Literasi Media

Editor prosumut.com

PDIP Restui Bobby-Aulia di Pilkada Medan 2020

admin2@prosumut

Resmi jadi Ketua Golkar Sumut, Ini Kata Ijeck

Editor Prosumut.com

Overload, DPRD Medan Desak Pemko Tutup TPA Terjun

Editor prosumut.com

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wagub 2024, Visi Misi Harus Sesuai RPJMD

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara