PROSUMUT – Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan melarang sementara waktu pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia untuk terbang.
Keputusan ini diambil demi keselamatan penumpang di Indonesia. Kebijakan ini tak lain terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines yang jenis pesawat yang sama. Mereka akan melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis tersebut.
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
“Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Polana menyatakan kebijakan tersebut sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Polana mengatakan inspeksi untuk melihat aspek keselamatan pesawat jenis tersebut akan mulai dilakukan 12 Maret 2019.
Bila ditemukan masalah, maka pesawat akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 setelah kecelakaan Lion Air JT-610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat langsung di-grounded di tempat.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737 MAX-8.
Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan. (*)