Prosumut
Politik

DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

PROSUMUT – DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa 23 Mei 2023.

Hadir pada paripurna, Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Medan. Selain itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam paripurna tersebut, Bobby Nasution menyebutkan, otonomi daerah melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-undang nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah.

Kewenangan tersebut dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Yaitu, pemberian sumber penerimaan daerah, berupa pajak dan retribusi daerah,” kata Bobby di hadapan anggota DPRD Medan.

Bobby juga mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat, yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah, untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

“Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar.

Sebab, daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkap Bobby.

Dijelaskannya, di dalam pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan menjadi dasar 1 Perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan Januari Tahun 2024, Pemerintah Kota Medan telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Togu Sihite

Editor: M Idris

Konten Terkait

Elemen Masyarakat Muslim Tuntut Pelaksanaan Pemilu Damai

Editor prosumut.com

N4J Aksi Damai di DPRD Sumut, Siap Kawal Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

valdesz

KPU Tegaskan Sudah Transparan di Pemilu 2019

Editor prosumut.com

Jelang Pencoblosan, Dambaan Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Editor Prosumut.com

Alasan Kuat Golkar Menangkan FBT-MO di Pakpak Bharat

Editor Prosumut.com

Situng KPU 67,65 Persen, Prabowo-Sandi Belum Taklukkan Jokowi-Ma’ruf

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara