Prosumut
Hukum

Ombudsman Sumut Dalami Dugaan Kecurangan Seleksi Komisioner KPID

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima laporan perihal dugaan praktik maladministrasi dan kecurangan, dalam seleksi pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Laporan tersebut akan dipelajari dan didalami oleh Ombudsman.

“Teman-teman dari calon anggota KPID telah menyerahkan laporan kepada Ombudsman, dan tentu akan dipelajari terlebih dahulu juga dilakukan pendalaman,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa 1 Februari 2022.

Menurut Abyadi, sebelum memproses laporan tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan syarat formil dan materil.

“Kalau memang laporan itu menjadi kewenangan Ombudsman, tentu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Abyadi mengatakan, calon komisioner KPID Sumut yang tidak terpilih menyampaikan sejumlah alasan mengapa penetapan tujuh komisioner terpilih dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketika pemilihan, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dianggap arogan dan otoriter. Selain itu, metode hasil skoring calon komisioner juga dipersoalkan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, penetapan 7 komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sudah sesuai regulasi dan secara mufakat.

“Penetapan 7 komisioner itu yang kita jalankan sudah sesuai regulasi dan kita bersyukur prosesnya berjalan secara mufakat,” akunya.

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon keberatan dari sejumlah anggota dewan dan juga calon komisioner lainnya, yang menyatakan terpilihnya 7 nama Komisioner KPID tidak sah dan tidak dilakukan secara mufakat.

“Adanya dinamika itu sesuatu yang lumrah, karena sesungguhnya 21 nama itu berkompeten semuanya sehingga kita kalau ada ruang untuk 21 orang ini akan kita langsung sahkan. Tapi, kursi hanya 7,” katanya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

AKP Firman Imanuel Jabat Kasatres Narkoba Langkat

admin2@prosumut

Tipu Korban Rp4,8 M, Tiga Terdakwa Divonis 2 Tahun

Editor prosumut.com

Hentikan Kasus Mujianto, Kejatisu dan Kejagung RI Diprapid Korban

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Polda Sumut Sebut Tangani 12 Kasus Alih Fungsi Hutan

Val Vasco Venedict

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara