Prosumut
Berita

Dipecat Sepihak, Buruh PT BIA Mengadu ke Fraksi PDIP Sumut

PROSUMUT – Sejumlah  buruh mengatasnamakan puluhan buruh PT Bukit Intan Abadi (PT BIA) Jalan Pulau Nias No 38 Medan yang diputus kontrak kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengadukan nasibnya.

Kedatangan buruh PT BIA tersebut diterima oleh dr. Meriahta Sitepu dan dr. Poraddah Nababan diruang rapat Fraksi PDI Perjuangan di Jalan Imam Bonjol Medan pada Kamis  4 November 2021.

dr. Meriahta Sitepu yang merupakan Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara menyambut baik kedatangan perwakilan buruh PT BIA dan menyatakan terimakasih telah mendapat kepercayaan dari salah satu sector masyarakat untuk mengadukan nasibnya dan mempersilahkan jurubicara perwakilan buruh tersebut untuk mengutarakan persoalannya

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

selanjutnya. Sri Mulyani yang dipercaya menjadi juru bicara buruh PT BIA menyampaikan bahwa sejak Agustus 2021 mereka telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan atau surat peringatan

“Kami sudah bekerja di PT BIA selama 5 – 15 tahun kerja, tiba-tiba saat masuk kerja sudah tidak diterima lagi dan dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan ancaman gaji bulanan tidak akan diberikan kalua tidak mau mendatangani surat itu,” ujar Sri Mulyani

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Kemudian Sri Mulyani menyatakan bahwa pemutusan hubunngan kerja sepihak ini telah melanggar undang-undang tenaga kerja karena semua buruh yang diberhentikan tidak diberikan uang tanda jasa atau pesangon

“Kedatangan kami ke DPRD Sumut ini untuk minta tolong supaya dibantu agar perusahaan mau memberikan uang pesangon kami, yang bila dihitung jumlahnya untuk yang sudah bekerja selama 15 tahun bisa mencapai Rp 40 – Rp 50 juta,” lanjut Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Menyahuti hal terserbut, dr. Porada Nababan yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait terutama kepada PT BIA dan Dinas Tenaga Kerja Sumut.

“Kami minta kepada perwakilan buruh untuk mengirimkan pengaduan secara resmi ke DPRD Sumut dan selanjutnya secara resmi melalui Komisi E akan menindaklanjuti persoalan ini sekaligus akan memanggil semua pihak untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan penuh rasa kemanusiaan,” pungkas Porada. (*)

Editor : Val Vasco Venedict 

 

Konten Terkait

Pertemuan Puan-Airlangga Berpotensi Memecahkan KIB

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

PLN Perkuat Interkoneksi Aceh-Sumatera Pascabencana, Transmisi Langsa-Pangkalan Brandan Beroperasi Penuh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Survey Capres 2024 : Ganjar Masih di Atas Disusul Prabowo

Amril Inginkan Penguatan Pendidikan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Guru Agama Punya Peran Penting Bentuk Karakter Generasi Muda

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

LBP Somasi Haris Azhar & Fatia Maulida, RE: Jangan Asal Tuding!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara