Prosumut
Kriminal

Satlantas Polrestabes Medan Bantah Jual Knalpot Blong Sitaan

PROSUMUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan membantah tudingan menjual knalpot blong hasil penyitaan dalam berbagai operasi. Bantahan tersebut terkait beredarnya video di media sosial adanya penjualan barang bukti knalpot blong yang disita.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar memastikan video penjualan itu tidak benar. “Postingan di media sosial tersebut tidak benar,” kata Sonny, Kamis 21 Oktober 2021.

Sonny menyatakan, pembuat dan penyebar video yang kini viral itu akan diproses hukum karena dinilai telah menyebarkan berita bohong hingga mencoreng institusi. “Saat ini telah dilakukan penyelidikan di unit Cyber,” ujarnya.

Dia sangat menyesalkan adanya video itu di market place. Sebelumnya, pemilik knalpot blong disita setelah terjaring razia. “Hingga kini knalpot itu masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan dan dikerangkeng di bawah pohon Pos Turjawali Satlantas Polrestabes Medan Lapangan Merdeka Medan,” jelasnya.

Menurut Sonny, dia belum mengetahui motivasi pelaku yang telah memposting video penjualan barang bukti knalpot tersebut di market place. Namun, yang jelas kabar tersebut tidak benar. “(Kabar) itu saya pastikan hoaks. Untuk seluruh knalpot yang telah kita sita nantinya dimusnahkan,” tandasnya.

Diketahui, beredar video adanya tudingan terhadap Satlantas Polrestabes Medan menjual knalpot blong yang disita dari hasil penindakan pengemudi sepeda motor karena tidak sesuai dengan standar kebisingan yang sudah ditetapkan.

Dalam akun tiktok milik @notyour1pe menuliskan, awalnya dia ditindak personel lalu lintas Polrestabes Medan karena memakai knalpot blong pada tanggal 14 Oktober 2021. Namun, belakangan muncul iklan di market place tentang penjualan yang diduga mirip dengan knalpot tersebut. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polisi Tangkap 4 Pencuri Duit Pemprov Sumut

valdesz

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Pengemudi Ojol Wanita Jadi Pengedar Narkoba, Disita 9 Kg Sabu

Bawa Sabu 1 Kg, 2 Warga Aceh Gagal Berangkat ke Jakarta

Editor Prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Dugaan Prostitusi Artis, HH ‘Dipesan’ Pengusaha Asal Medan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara