Prosumut
Kriminal

Ditangkap Polisi, Omen Akui Miliki Satu Bungkus Sabu

PROSUMUT – MAP alias Omen (26), pria pengangguran warga Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, akhirnya mengakui jika barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram tersebut adalah miliknya.

Kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui pelaku MAP alias Omen ketika pelaku berhasil diringkus Team Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa 13 Juli 2021 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di dekat rel kereta api yang berada di Jalan Kasan Samut, Lingkungan II, Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021 siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba.

Diungkapkan Iptu Agus Arianto, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya informasi masyarakat kepada Satnarkoba tentang keberadaan seorang pria yang tengah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berbekal info tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Akibat perbuatannya tersebut, MAP alias Omen akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Bandar Sabu Jalan Sering Diciduk

Ridwan Syamsuri

Ayah Siksa Anak di Langkat, Ternyata Budak Sabu

Editor Prosumut.com

48 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kematian Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Curi Dinamo Tetangga, Pengangguran Babak Belur Dimassa

Ridwan Syamsuri

Bea Cukai Medan Ungkap Praktik Ribuan Miras Ilegal

Editor Prosumut.com

Tidak Terbukti Miliki Narkoba, 2 Warga Diserahkan ke BNNK

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara