Prosumut
Hukum

Tiga Koki Restoran Jepang di Medan Mengaku Dipecat Sepihak

PROSUMUT – Diduga diberhentikan sepihak dan tidak dibayarkan gaji, 3 koko restoran Jepang Shusi Mentai Medan Jalan Dr Cipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Medan pada Kamis 3 Juni 2021.

Tiga pekerja itu, Iqbal, Anju dan Adit. Dalam laporannya mereka menyatakan terpaksa membuat laporan karena gaji ketiganya tidak dibayarkan sesuai hak mereka. Bahkan mereka diberhentikan sepihak dengan menghapus nama mereka dari schedule kerja.

“Kami satu tahun 4 bulan sudah bekerja di sana, Alasan mereka tidak membayarkan gaji kami karena katanya tidak hadir 2 hari usai lebaran padahal kami tidak datang karena ada yang sakit dan masih dikampung. Aditia sakit , Anju sakit, saya masih di kampung karena habis libur lebaran belum bisa pulang ke Medan, yang tidak ada schedule kerja lagi itu Anju dan saya sedangkan Aditia masih ada schedule tapi gaji tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Selain gaji ada sejumlah persoalan lain yang disampaikan, yaitu tidak diberikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Mulai tidak diberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan service tax tidak dikeluarkan dan jam kerja 12 jam yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, ketiganya sudah berusaha menanyakan ke leader mereka. Namun tidak ada jawaban yang pasti dan berdalih ketiganya melanggar kontrak.

Usai membuat laporan, ketiga berharap pihak perusahaan membayarkan hak mereka karena yang mereka tuntut hanya gaji dan pembayaran hak Mereka lainnnya yang belum dibayarkan.

“Kami berharap dibayarkanla gaji kami dan hak kami, cuma itu yang kami minta,” pintanya.

Sementara, Kepala Seksi Syarat Kerja sekaligus Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Maimunah Sitanggang membenarkan telah menerima pengaduan ketiganya.

Dalam waktu dekat akan memanggil pihak pekerja dan pihak restoran Shusi Mentai untuk dimintai keterangan apa alasan pemecatan tersebut.

“Jika ada hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan, maka harus segera dibayarkan. Dalam satu minggu kita akan memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi pertama,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Kampung Kubur Merasa Jaksa Tak Adil

Ridwan Syamsuri

Lagi, Ada 4 Pejabat dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Editor prosumut.com

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor prosumut.com

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai Ingin Ubah ‘Kampung Narkoba’ Jadi BERSINAR

Editor prosumut.com

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara