Prosumut
Hukum

Tujuh Korban Bom Mapolrestabes Medan Terima Santunan Rp140 Juta

PROSUMUT – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan menerima bantuan santunan dengan total Rp140 juta.

Santunan diberikan langsung Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu 17 Maret 2021.

Tujuh korban yang menerima bantuan, yaitu Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.

Selanjutnya, Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.

“Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan,” kata dia.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.

Menurut dia, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara.

“Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” ujarnya.

Panca mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.

“Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.

“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

4 Orang Diamankan Dugaan Makar & Penghasutan, Polda Sumut: Bisa Saja Bertambah

Val Vasco Venedict

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

Ridwan Syamsuri

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara