Prosumut
Kriminal

Terkait Kasus Penjualan Bayi, Polisi Tangkap Bidan di Medan

PROSUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang bidan berinisial RS di Medan, Kamis 18 Februari 2021.

Bidan tersebut ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu tersangka A SIA (42) warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Bidannya inisial RS. Pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon kepada wartawan, Jumat 19 Februari 2021.

Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS juga diduga hasil perdagangan orang. “Kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Simon mengaku, bayi yang diamankan dari rumah bidan sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan.

Sedangkan bidan RS dibawa ke Mapolda Sumut untuk diminta keterangannya.

“Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan,” tukasnya.

Diketahui, tersangka A SIA ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021. Tersangka membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Kemudian, tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada polisi yang melakukan penyamaran. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri

Berdiri di Lahan HGU PTPN II, Diskotek CF Terancam Dibongkar

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Labura, Polisi Yakinkan Proses Hukum Berjalan

Editor Prosumut.com

Sekelompok OTK Keroyok Anggota OKP dan Rusak Kantor

Editor prosumut.com

Kejadian Ayah Bunuh Dua Anak Tiri, Begini Kronologisnya

admin2@prosumut

Nilai Penjualan Ilegal Vaksin Covid-19 di Sumut Capai Rp271 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara