Prosumut
Kriminal

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

PROSUMUT – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.

Dalam kasus tersebut, pelaku ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka A SIA membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

“Tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada petugas kita yang melakukan penyamaran,” ujar Hadi, Rabu 17 Februari 2021.

Kata Hadi, tersangka A merupakan agen dan bukan orang tua bayi. Kuat dugaan, tersangka tersebut mendapatkan bayi dari transaksi yang diperjualbelikan.

“Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli. Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki, dan kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Insiden Sahuran, Dua Kelompok di Medan Labuhan Tawuran

Val Vasco Venedict

Curi Kabel Tower, Bachtiar Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Dua Bulan Buron, Perampok Ponsel Swalayan Diringkus

admin2@prosumut

Maling Perhiasan Terkapar Ditembak Polisi

Editor Prosumut.com

Mobil Pick Up Siahaan Hilang Dari Halaman Rumah

admin2@prosumut

Takut Dipecat Majikan, ART di Polonia Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara