Prosumut
Kesehatan

Belum Dilantik, Walikota Binjai Terpilih Meninggal Dunia

PROSUMUT – Jelang pelantikan, Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024 H Juliadi dikabarkan meninggal dunia.

Politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan setelah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Medan.

Sebab, Juliadi dinyatakan sebagai pasien terpapar Covid-19.

“Saya juga baru dengar kabar. Jam berapanya masih saya pastikan dulu. Benar, kabarnya Pak Juliadi meninggal dunia,” kata Kadinkes Kota Binjai dr Sugianto ketika dikonfirmasi Selasa malam 9 Februari 2021.

Ia akan menghubungi kembali setelah koordinasi dengan pihak RS tempat di mana Juliadi dirawat.

BACA JUGA:  Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

Tak lama kemudian, ia menjelaskan, Juliadi tutup usia di Ruang ICU tepat pukul 22.44 WIB dan dirawat sejak 30 Januari 2021.

“Pak Juliadi meninggal dunia di ruang ICU RS Bunda Thamrin,” katanya.

Wali Kota Binjai terpilih, H Juliadi batal menghadiri rapat paripurna pleno penetapan kepala daerah terpilih periode 2021-2024 di Gedung Sementara Ovany, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Belakangan diketahui bahwa Juliadi terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA:  Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG ke SPPG Balige

Juliadi terpapar Covid-19 sebelum resmi dilantik menjadi Wali Kota.

Namun, hingga kini belum ada jadwal resmi kapan Wali Kota Binjai dan Wali Kota Binjai terpilih akan dilantik.

Juliadi ditangani Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024.

Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis 21 Januari 2021.

BACA JUGA:  Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

Penetapan ini berdasarkan PKPU No:5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No:15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Penetapan juga berdasarkan PKPU No:9 Tahun 2018 Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Juliadi Saat Kampanye Pilkada

Konten Terkait

Pandangan Kabur, Tetapi Pencemaran Udara tak Bisa Diukur

Editor prosumut.com

Kata Orangtua Makan Sambil Tidur Itu Pantang, Ini Faktanya

Editor prosumut.com

Gaji Dipotong, BPJS Kesehatan Cleaning Service DPRD Medan Tak Bisa Digunakan

Ridwan Syamsuri

Kasus Kekerasan Anak di Nias Selatan, Bentuk Kaki dan Tulang Belakang karena Bawaan Lahir

Editor prosumut.com

Kasus Covid-19 Menurun, RSUD Pirngadi Tetap Siagakan Ruangan

Editor prosumut.com

Bagi-Bagi Masker ke Warga, Pemko Instruksikan Seluruh Faskes Siaga

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara