Prosumut
Hukum

Polda Sumut Sebut Penyebar Video Polisi Dugem Akun Palsu

PROSUMUT – Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang menyelidiki penyebar video viral Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP David Sinaga (AKP DS) yang diduga lagi dugem.

Pasalnya, video tersebut disebar di media sosial facebook dan youtube oleh akun palsu yang mengatasnamakan Kasatres Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui video tersebut direkam pada bulan Oktober 2020.

Pada saat itu, AKP DS sedang melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika di Studio 21 atau Miles yang merupakan tempat hiburan malam sekaligus hotel dan restoran di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Pada saat itu yang bersangkutan ditemui oleh pemilik tempat hiburan, Acong dan dua temannya,” ujar Hadi di Medan, Jumat malam 5 Februari 2021.

Setelah itu, AKP DS menuju ruang reception, dan tanpa sepengetahuannya direkam oleh pemilik klub malam tersebut.

Berselang tiga bulan atau tepatnya pada tanggal 4 Januari 2021, AKP DS dan tim menangkap salah seorang pengedar narkoba di lokasi tempat hiburan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Acong sebagai pemilik tempat hiburan itu menemui AKP DS dan meminta bantuan untuk dilepaskan.

Akan tetapi, Kasatres Narkoba tidak bersedia memenuhi permintaan itu dan kasus tetap dilanjutkan.

“Karena itu, muncul lah video di akun facebook dan youTube, di mana setelah diselidiki akunnya juga dipalsukan dengan menggunakan nama Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar,” kata Hadi.

Ia menuturkan, saat ini AKP DS sudah dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan.

“AKP DS dinonaktifkan dair jabatannya sampai penyelidikan selesai,” pungkas dia. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tim Kemenpan RB & MA Soroti Posbakum PN Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Putusan DKPP Campuri Kemandirian KPU dan Intervensi MK

admin2@prosumut

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Polda Sumut Kirim Lagi Berkas Kasus OTT BPKAD Siantar

Kejari Binjai Terima Denda dari Terpidana Korupsi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara