PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak mati seorang buronan bandit jalanan, yang merupakan spesialis jambret. Bandit tersebut bernama Abdulrahman alias Marisi (28) warga Pasar VIII Gang Rahayu, Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi menembak mati lantaran pelaku kejahatan itu melakukan perlawanan hingga melukai petugas dengan pisau.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV kejahatan yang dilakukan pelaku di Jalan Amaliun simpang Yuki Simpang Raya, pada Rabu 7 Juli 2020 pukul 14.30 WIB lalu.
Selanjutnya petugas berhasil menangkap rekan pelaku bernama Yudi Susanto (26) warga Jalan AR Hakim yang berperan sebagai joki.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, selanjutnya diterbitkan DPO terhadap pelaku atas nama Abdulrahman alias Marisi,” ungkap Irsan didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Jumat 8 Januari 2021.
Setelah itu, sambung Irsan, pada Kamis 7 Januari 2021 pukul 13.00 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan Abdulrahman yang sedang kembali melakukan aksinya jalanannnya di kawasan Jalan Jati I. Karenanya petugas pun langsung segera mengamankannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota,” jelasnya.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk pelaku lain berinsial M, Abdulrahman mengambil pisau kecil yang disembunyikannya di slip celananya. Lalu dia melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan seorang anggota Polsek Medan Kota terkena sabetan pisau tersebut di bagian tangan kirinya.
“Pelaku diberi tindakan tegas terukur ke arah dada yang menyebabkannya tewas dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Medan,” terang Irsan.
Adapun lokasi kejahatan pelaku, tambah Irsan, dilakukannya di 8 lokasi di Kota Medan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan 3 laporan di kawasan hukum Polsek Medan Kota. Dalam kejahatan ini diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8, sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV.
Sementara itu, pelaku Yudi Susanto juga mengakui telah 3 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Medan Kota, yakni di kawasan Jalan Pelangi, Jalan Turi dan terakhir di Simpang Yuki.
“Sasarannya adalah handphone dan kalung. Hasil penjualannya untuk membeli narkoba,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :