Prosumut
Pemerintahan

Satgas Covid-19 Medan Tertibkan Pool Angkutan Langgar Prokes

PROSUMUT – Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan  melakukan pengawasan terhadap  pool  angkutan umum  di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, persisnya mulai persimpangan  Jalan Tritura  hingga  Fly Over Amplas, Rabu 30 Desember 2020 petang.

Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Perwal No.27/2020  tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, tim ingin memastikan apakah pihak pool angkutan telah melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Guna mendukung kelancaran pengawasan yang dilakukan tersebut, puluhan personel yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata dibantu aparat Polrestabses Medan dan Kodim 0201/BS diturunkan.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Sebelum melakukan razia, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan diwakili Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Chandra Dalimunthe minta agar seluruh personel untuk mengedepankan tindakan persuasif.

“Tujuan utama pengawasan yang kita lakukan ini untuk memastikan seluruh pool angkutan yang ada telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan dalam Perwal No.27/2020. Jangan bertindak kasar, lakukan pendekatan persuasi. Apabila ditemukan ada pelanggaran, segera lakukan penindakan,” kata Chandra.

Selanjutnya Chandra pun membagi  tim menjadi dua, satu tim menyisiri  ruas jalan sebelah kiri dan satu lagi sebelah kanan.

Satu persatu pool angkutan baik angkutan kota dalam porovinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP)  diperiksa.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Selain melihat seluruh calon penumpang maupun petugas pool telah mengenakan masker, juga memeriksa tersedianya peralatan cuci tangan serta penerapan social distancing.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan masih ada pool yang tidak menyediakan peralatan cuci tangan dan penerapan social distancing.

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim pun membuat Berita Acara Penahanan KTP kepada petugas pool angkutan. Tercatat, ada 4 KTP yang ditahan.

“Silahkan KTP ini diambil di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan,” tegas Chandra.

Meski beberapa petugas pool sempat menolak KTP ditahan, tapi tim tak bergeming sehingga mereka pun akhirnya pasrah.

Proses penyisiran berjalan lancar, pool angkutan pun disambangi, diantaranya PT Bahtera Napi Artha (BNA) Gopans Jaya, Almasar, Rajawali Citra tansport, PT Parisma Jaya Trans, PT Palapa Travel Centre, Bintang Utara Putra, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Rapi, KUPJ, Pasta PT Chandra serta PT Barumun.

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Menurut Chandra, Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan.

Sebab, pandemi Covid-19 masih menerpa Kota Medan. Oleh karenanya disiplin melaksanakan protokol kesehatan harus dilakukan, termasuk kepada para penumpang yang akan memadati pool angkutan untuk merayakan Tahun Baru di kampung halaman.

“Jika semua disiplin melaksanakan protokol kesehatan, insya Allah penularan maupun penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tegasnya. (*)

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Warga Miskin Belum Terima Bantuan di Langkat, Segera Melapor!

admin2@prosumut

Tinjau Persiapan Pilkada, DPRD Sumut Kunker ke Sergai

admin2@prosumut

Pelatihan Kapasitas Kader, TP PKK Batubara Raih 3 Kategori Juara 

Plt Walikota Medan Sebut Peredaran Narkoba Sudah Mengkhawatirkan

Bupati Langkat Terima Audiensi KONI

Revitalisasi Stadion Teladan, Akhyar Serukan PSMS Harus Kembali Berjaya

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara