PROSUMUT – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STP COVID-19/TT/XII/2020 tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM ini dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian kepada media, Senin 21 Desember 2020 di Sekretariat Posko Covid-19 Pemko Tebingtinggi. Dijelaskan Dedi, dalam surat edaran Wali Kota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal dan tahun baru.
“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan warga masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” terang Dedi Siagian, jubir yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi ini.
Dedi turut menyampaikan, dalam surat edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif,” tegasnya.
Menurutnya, Pemko Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natal dan Tahun Baru Bersama (Natama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini, 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Tujuan Operasi Covid-19 Natama adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan serta menghindari, atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Dedi Siagian. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :