Prosumut
Kriminal

Terlibat Narkoba, Dua Pria Warga Batubara Diringkus Polisi

PROSUMUT – Terbukti memiliki serta menyimpan dua bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua orang pria warga Medangderas Kabupaten Batubara berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Kamis siang 8 Oktober 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang dilakukan pada Senin malam 5 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Abdul Rahman Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Bersama kedua pelaku, Muhammad Yunus alias Unus (26) warga Jalan Bangau, Desa Pangkalan Dodek dan Irvan Hasibuan alias Irpan (36) warga Jalan Abdul Rahman Lubis, Desa Pangkalandodek, Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara turut diamankan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dan 10,02 gram beserta 1 buah mancis dan 1 buah alat hisap sabu (Bong).

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di Jalan Abdul Rahman Lubis Tebingtinggi, tepatnya di rumah yang di kontrak oleh pelaku Unus akan dilakukan transaksi narkotika.

Mendapat info tersebut personil Satres Narkoba langsung menuju ke TKP, dan melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah tersebut, yang akhirnya diketahui bernama Muhammad Yunus alias Unus.

“Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan pengeledahan. Hingga dari dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga sabu. Petugas kemudian masuk kedalam rumah dan mendapati pelaku lainnya, Irvan Hasibuan alias Irpan. Dan dari tumpukan kain yang berada di rumah tersebut kembali ditemukan 1 bungkus sabu bersama 1 buah mancis dan bong,” ungkap Nainggolan.

Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut di dapat dari orang bernama Faisal (belum tertangkap).

Kini kedua pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Asahan Ungkap 53 Kasus Judi Selama 2020

admin2@prosumut

Hasil Pengembangan, Bandar Sabu Torgamba Diciduk Polisi

admin2@prosumut

Bawa Sabu, Dua Prajurit Mabes AD Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Kesetanan Mantan Istri Kawin Lagi, Pria ini Bacoki 3 Kerabat Mantan Istrinya

Val Vasco Venedict

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara