Prosumut
Kriminal

Miliki 0,31 Gram Sabu, Andi Keling Nginap Disel

PROSUMUT – Terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi akhirnya menahan Ariandi alias Andi Keling (42) warga Jalan Sukarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat siang 2 Oktober 2020 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Kamis sore 24 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di sekitar kediaman pelaku.

Tepatnya di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Bersama pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini, turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram.

Serta satu buah botol plastik warna hijau, satu buah pipet plastik, satu buah alat hisap sabu (bong) dengan kaca pirex beserta satu buah mancis warna kuning yang diakui pelaku adalah miliknya.

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Kamis 24 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Pandan Lingkungan III, akan ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Begitu menerima info tersebut personil Satres Narkoba langsung meluncur ke TKP dan menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan info yang diterima, tengah berdiri seorang diri di samping salah satu rumah warga.

“Petugas lalu meringkus pelaku serta melakukan pengeledahan hingga menemukan barang bukti dari tangan pelaku. Dan ketika di introgasi pelaku mengaku bernama Ariandi alias Andi Keling. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui pelaku didapat dari orang bernama panggilan JEK (belum tertangkap). Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut,” ungkap Nainggolan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

8 Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk, Modus Tangkap Pengendara Motor

Editor Prosumut.com

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu

Editor Prosumut.com

Ini Kronologis Baku Tembak di Depan Mapolsek Terbanggibesar

Ridwan Syamsuri

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polres Langkat GKN di Perkebunan Sawit Sidosari

Editor prosumut.com

Polsek Perbaungan Tembak Pengedar Sabu

Ridwan Syamsuri

Dewan Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemred Posmetro Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara