Prosumut
Kriminal

Dua Bulan Buron, Perampok Ponsel Swalayan Diringkus

PROSUMUT – Sempat 2 bulan buron, pelaku pencurian ponsel yang terjadi di swalayan Indomaret kawasan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, akhirnya berhasil ditangkap. Dua dari tiga pelaku dibekuk tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dari lokasi dan waktu berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (22) dan JJN (35). Keduanya warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Keduanya diamankan dari lokasi terpisah yaitu di Jalan Perjuangan dan Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Sedangkan 1 tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Resmob Iptu Donny Pance Simatupang, Selasa 25 Agustus 2020.

Kata Donny, keduanya diamankan menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor: LP/2074/K/VIII/2020/SPKT Restabes Medan pada Sabtu malam 22 Juni 2020 lalu.

Dari lapora tersebut, diketahui pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke dalam mini market tersebut dengan berpura-pura menjadi konsumen.

Saat hendak keluar, karyawan yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan tubuh dan menemukan 1 parfum diduga hendak dicurinya.

“Begitu aksinya ketahuan, salah seorang pelaku langsung memukul seorang karyawan dan kemudian kabur sembari merampas 1 unit ponsel milik karyawati mini market tersebut,” jelas Donny.

Usai menerima laporan ini, personel langsung melakukan pengejaran. “Dari pemeriksaan, ponsel milik korban telah dijual pelaku seharga Rp 700 ribu dan uangnya dibagi-bagi,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pensiunan TNI dan Aparat Gadungan Rampas Sepedamotor Warga

Editor Prosumut.com

Ibunya Tewas Digorok, Frahan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Editor Prosumut.com

Viral di Medsos, Truk Galian C Ilegal Dibakar Warga

Ketahuan Curanmor, Remaja 16 Tahun Bonyok Dimassa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com

Gelapkan Uang Rp134 Juta, Sales CAT Divonis 1,7 Tahun

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara