Prosumut
Kriminal

Pemain Medsos Ngaku Wartawan, Fery Kiteng Segera Diadili

PROSUMUT – Penyidik Satreskrim Polres Langkat mulai melakukan pemberkasan tersangka FS alias Fery Kiteng, ‘pemain medsos’ ngaku wartawan. Setelah menerima SPDP, Kejari Langkat pun sudah menerima berkas perkara Kiteng.

“Berkas tahap I sudah masuk ke kami pada 11 Agustus 2020 kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2020.

Karena itu, Kiteng pun segera diadili. Kiteng bakal duduk di kursi pesakitan PN Stabat untuk menjalani sidang guna mengetahui putusan pidana yang harus dilewatinya. “Saat ini, berkasnya masih diteliti,” sambungnya.

Hingga kini, jaksa belum pernah mengembalikan berkas perkaranya kepada polisi untuk dilengkapi. Sebab sampai saat ini, masih tengah diteliti.

Pelarian Kiteng, ‘pemain medsos’ yang mengaku wartawan akhirnya kandas di tangan Petugas Satreskrim Polres Langkat. Pascamasuk dalam DPO Polres Langkat, pria yang diduga kerap jadi makelar kasus di institusi Polri itu ditangkap di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis dinihari 30 Juli 2020.

Fery Kiteng kerap buat onar, menebar kebencian dan meresahkan masyarakat. “Dalam pelariannya, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, Kiteng disebut-sebut sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Karena itu, polisi akan dilakukan pemeriksaan urinnya.

Oleh polisi, Kiteng disangkakan Tindak Pidana ITE yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diketahui, Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat. Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.

Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Editor Prosumut.com

BNN Tangkap 5 Tersangka Pencucian Uang, Sita Aset Senilai Rp31 Miliar

Editor prosumut.com

5 Terduga Jaringan Teroris Diamankan, Totalnya Sudah 23 Orang

Editor prosumut.com

TKI Diduga Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong Nam Bebas, Mahathir: Tak Ada Lobi-lobi

Val Vasco Venedict

Dua Pembobol ATM Masuk “Hotel Prodeo”

Editor prosumut.com

Viral, Turnamen Futsal Catut Nama Polisi dan Langgar Prokes

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara