PROSUMUT – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria terkait kepemilikan ganja seberat 1 kilogram (kg).
Tersangka adalah Heri Koto (62), warga Jalan Warni Gang Sederhana, yang ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga kepemilikan narkotika. Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan di seputaran lokasi dengan melakukan penyamaran,” ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Warni Gang Sederhana pada Jumat dua pekan lalu.
“Dari penangkapan tersebut, kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa ganja seberat 1 kg. Ganja tersebut dibalut lakban cokelat,” bebernya.
Tambah Ainul, untuk proses lebih lanjut petugas memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Kota. “Kasusnya masih terus kita kembangkan,” tukasnya. (*)