Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Jalan Flamboyan Diciduk Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Seorang pengedar sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Jalan Flamboyan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dari kawasan Jalan Flamboyan Gang Tower, Kamis 25 Juni 2020 malam.

Pengedar tersebut adalah Angga Hariandi Harahap (31) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Manggis.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat 26 Mei 2020.

Yasir menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur dan membuang barang bukti. Akan tetapi, personel berhasil menangkapnya dan mengamankan narkoba tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaku kemudian diboyong bersama barang bukti untuk proses hukum. “Kasusnya masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengedar Sabu Diringkus di Tempat Pangkas, Tunggu Pembeli

Editor prosumut.com

Bawa Sabu, Dua Prajurit Mabes AD Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Pemalak Spesialis Dalam Angkot Ditembak

Ridwan Syamsuri

Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati, Ini Modusnya

admin2@prosumut

Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Judi Jackpot di Kutalimbaru

Editor Prosumut.com

Mabes Polri Pastikan Andi Arief Positif Konsumsi Narkoba

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara