Prosumut
Kriminal

Jadi Jurtul Togel, IRT Ditangkap Polsek Medan Barat

PROSUMUT – Polsek Medan Barat menangkap seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Am alias Mimin (44) lantaran menjadi juru tulis (jurtul) togel. IRT tersebut ditangkap dari rumahnya Jalan Pertempuran Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Selasa malam 16 Juni 2020.

“Perempuan tersebut ditangkap sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitasnya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu 17 Juni 2020.

Disebutkan Afdhal, dari IRT itu disita barang bukti 1 unit handphone berisi angka-angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 260.000.

“IRT tersebut beserta berikut barang bukti kemudian diboyong personel untuk proses hukum,” sebut Afdhal.

Ia menuturkan, kasus ini masih didalami lagi untuk mengembangkan jaringan dan bandar dari judi togel tersebut. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pelaku Bom Bunuh Diri Dikenal Baik di Rumah Orangtuanya

Editor prosumut.com

Tipu Korban Rp35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Disidang

Editor prosumut.com

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

Editor prosumut.com

Bawa Sabu, Dua Prajurit Mabes AD Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Bunuh Kekasih, Dedek Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

El Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Pacarnya Tenggak Racun

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara