Prosumut
Kriminal

Pelaku Pungli di Tebingtinggi Diringkus, Videonya Viral di Medsos

PROSUMUT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat 15 Mei 2020 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika ditemui wartawan di Mapolres Tebingtinggi Waka Polres Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan bahwa ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) yang juga warga Kota Tebingtinggi ini diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram berdurasi 30 detik yang berlokasi disekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi yang sama dengan rekannya MSH.

“Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu ini, kita memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan di lokasi Pungli,” terang Kompol Sarponi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga menghambat jalannya roda perekonomian”, ujar Kompol Sarponi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Namun Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan karena korbannya hingga kini tidak ada yang membuat laporan pengaduan.

“Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Waka Polres Tebingtinggi ini. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polsek Rambutan Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di PT Waskita 

Editor Prosumut.com

Kedapatan Simpan Konten Pornografi Anak, Turis Asal Indonesia Ditahan

Editor prosumut.com

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Polisi Masih Selidiki Kasus Penembakan Joki Balap Liar

Editor Prosumut.com

Jukir Pemeras Wanita dan Tendang Sepeda Motor Diciduk

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara