Prosumut
Kriminal

Dua Pengedar Sabu Gol

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan dua pengedar sabu di Dusun IX Desa Besilam Indah Sari Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jum’at 28 Maret 2020.

Keduanya adalah Solihin alias Gombor (50) dan Eko Ramadhani alias Kodok (28) warga Dusun B-7 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.

“Penangkapan terhadap keduanya atas informasi dari masyarakat yang resah karena aktifitas mereka yang diduga berjualan narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Senin 30 Maret 2020.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dinyatakan benar dan dilakukan rencana penyergapan terhadap keduanya.

“Keduanya ditangkap di warung dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna cokelat ditemukan tak jauh dari mereka duduk,” sambungnya.

Berat kotor batang bukti kristal putih itu 49,87 gram. Hampir setengah ons. Menurut keterangan saksi, katanya, sabu itu disembunyikan oleh tersangka Eko.

Selain sabu, polisi juga membawa Kawasaki KLX BK 6800 PAD warna hijau sebagai bukti. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Langkat,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Takut Dihantui, Pembunuh Teman Rajin Ziarah

Editor prosumut.com

Oknum Polres Diancam 15 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

Jurtul Kim Diringkus Satreskrim Polres Sergai

admin2@prosumut

BNNK Tebingtinggi Ungkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Editor Prosumut.com

Jurtul Togel Ditangkap Polsek Medan Sunggal

admin2@prosumut

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik 0,16 Gram Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara