PROSUMUT – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Satuan Lantas Polrestabes Medan akan melakukan penutupan arus lalu lintas dibeberapa ruas jalan di Medan, Sabtu 28 Maret 2020.
Adapun ruas jalan yang dilakukan penutupan sebagai berikut, Jalan Sisingamangraja simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim.
Kemudian Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari, Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik, Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor, Jalan Sutomo simpang Jalan HM Yamin.
“Penutupan ruas jalan guna mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul, Jumat 27 Maret 2020.
Menurut Reza, penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Maklumat Kapolri tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
“Penutupan ruas jalan dimulai pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Ditambahkan, kebijakan ini berlaku sampai ada pencabutan melihat perkembangan situasi.
“Nantinya, personel yang melaksanakan pengamanan dari Satlantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan,” tandas Reza. (*)