Prosumut
Hukum

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

PROSUMUT – Polda Sumut tengah mengembangkan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan yang dilakukan Dodi Shah. Hasil sementara, polisi mendapati praktik ilegal itu sudah berlangsung lama.

“Yang pasti sawit itu sudah berbuah. Berarti sudah beberapa tahun ya. Dan ini juga merupakan informasi dari masyarakat untuk pengalihan status hutan lindung menjadi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada PROSUMUT di Mapolda Sumut, Jalan Tanjung Morawa Km 10,5, Medan, Rabu 30 Januari 2019.

Selain itu, luas lahan garapan juga cukup luas yakni berkisar 170 hektare. Meski begitu, kasus tersebut mulai ditangani pihak Polda pada Desember 2018 lalu

“Jadi inisial MI atau yang sering kita sebut Dodi statusnya sudah tersangka atas LP yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumut bulan 12 kemarin,” pungkas Tatan.

Sebelumnya, Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di Komplek Cemara Asri.

 Selain itu, petugas juga menggeledah kantor  perusahaan kelapa sawit milik keluarga Shah, yaitu PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) di Jalan Sei Deli No 14-16, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. (*)

Konten Terkait

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

Editor prosumut.com

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ridwan Syamsuri

Denda Tak Dibayar, KPPU Ultimatum Puluhan Perusahaan di Sumut

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara