PROSUMUT – Sudah 37 hari berlalu atau sejak 29 Januari 2020, kasus pembunuhan Raskami Surbakti (21) belum juga terungkap, Jumat 6 Maret 2020. Polisi masih menyelidiki perkara tersebut.
Aparat penegak hukum kesulitan menyelidikinya karena minim petunjuk dan alat bukti. Soalnya, korban ditemukan tewas tanpa sehelai benang menutupinya.
Informasi terakhir, polisi masih melacak nomor hp yang ditemukan di lokasi. Diduga perangkat itu dijadikan alat berkomunikasi oleh korban sebelum tewas.
“Belum terungkap juga memang. Ini lah ke depan Polres Binjai akan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.
“Kesulitan kami belum ada bukti petunjuk yang kuat untuk menetapkan tersangka. Terakhir ada info dari Polsek Sei Bingai, ditemukan hp dari lokasi. Ketika dicek, ada marga Tumanggor komunikasi terakhir dengan korban. Diselidiki lokasi di Sidikalang, namun masih kabur, jadi belum berani menetap keterlibatan siapa-siapa saja,” tambahnya.
Sebelumnya, operator alat berat eskavator atas nama M Adi Gurusinga (47) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara kaget melihat sesosok mayat berjenis kelamin perempuan tak berbusana saat bekerja di Galian C Dusun Tanjung Putri Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis 30 Januari 2020 pukul 11.30 WIB. Temuan itupun dilaporkannya ke mandor, Iwan Ketaren (47).
Mayat itu kemudian diletakkan ke pinggir sungai. Dan, informasi itu diteruskan ke Kadus Tanjung Putri yang selanjutnya dikabarkankan ke Polsek Sei Bingai.
Sesampai polisi di lokasi, Puskesmas Namu Ukur Selatan dihubungi sembari menunggu Tim Identifikasi Polres Binjai tiba. Tepat pukul 12.00 WIB, personel Polres Binjai dipimpin Kanit Pidum Ipda H Purba, tiba di lokasi yang kemudian melaksanakan Olah TKP.
Hasil identifikasi polisi, korban diketahui bernama Raskami Surbakti (21) warga Dusun Lau Sri Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Dari TKP, ditemukan barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (*)