PROSUMUT – Meski telah sebulan lebih sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut), pelaku penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Feny Laurus Chen, belum juga ditangkap. Padahal, dalam kasus ini, bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi.
Pelaku kuasa hukum pelapor Feny Laurus Chen, Amrizal SH MH dan Ardiansyah Hasibuan SH MH, mengatakan, kasus ini dilapor oleh kliennya pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II.
Kasus ini dilaporkan Feny karena suaminya Sjamsul Bahari alias Ationg menjadi korban penculikan dan penganiayaan.
“Suami klien kami mengalami luka-luka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2020.
Amrizal menjelaskan, kejadian yang menimpa suami kliennya ini bermula pada tanggal 9 Januari 2020, saat itu korban baru saja selesai makan di Restoran Selecta, Jalan Listrik, Medan.
“Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, Sjamsul Bahri alias Ationg dibawa paksa masuk ke dalam mobil inova dan barang-barangnya berupa handpone dan dompet diambil.
Saat di dalam mobil, korban melihat ada orang yang dikenalnya yaitu Susanto Ang alias Ayong warga Jalan Rawo Kota Tanjungbalai.
“Kemudian suami klien kita dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan. Rencananya, Ationg mau dibuang dan disiksa di Marelan, tapi karena situasi masih ramai, korban dibawa hingga ke Tanjungbalai,” terangnya.
Saat di mobil, lanjut Amrizal, Ationg melihat dan mendengar Ayong menelepon seorang dengan sebutan haji. Korban juga disiksa di mobil dengan cara disuruh jongkok dengan kedua lutut mengepit 2 batu bata.
“Apabila batu itu jatuh, korban ditendang. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Anehnya, Ationg lalu dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Selatan. Disana korban mendapatkan intimidasi oleh dua orang penyidik yang menyatakan kalau korban disuruh membayar hutang Rp100 juta agar dilepas.
“Di ruang penyidik ini, korban kembali mendapatkan penganiayaan oleh dua itu. Karena suami klien kami tidak ada uang terus dipukul. Bukan hanya itu, seorang pria yang diketahui bernama H Latif ikut memukuli. Korban terus diintimidasi untuk membayar hutang kepada Ayong sebesar Rp645 juta,” bebernya.
Mendapatkan informasi kalau suaminya sedang terancam, Feny pun mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan dengan nomor STTP/45/2020/Sumut/SPKT II/Poldasu. Setelah mengetahui istri korban membuat laporan, korban pun lalu disuruh pulang.
“Mereka (pelaku) tahu kalau istri korban buat laporan sehingga korban terus disuruh pulang. Korban sangat dirugikan secara moril dan material. Sampai sekarang Ationg masih trauma dan ketakutan. Kemudian korban juga mengalami luka-luka,” ucapnya.
Namun Amrizal menyayangkan, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap khususnya terlapor Susanto Ang alias Ayong dan H Latief. “Bukti yang sudah cukup dan saksi-saksi. Tapi kenapa para pelaku belum ditangkap,” imbuhnya.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum pelapor, Amrizal miminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin agar segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap para pelaku. “Sebagaimana selogan Kapolda yang menyatakan ‘tak ada tempat bagi penjahat di Sumut’,” sebutnya.
Amrizal juga meminta agar kasus yang menimpa kliennya diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau proses hukum seperti ini, berarti tidak sesuai dengan selogan Kapolda Sumut. Jadi kita minta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan agar polisi tidak bisa diinterpensi dari siapapun terkait kasus ini. Sebab Amrizal mengaku, pihaknya mendapatkan kabar kalau ada oknum yang mengintervensi agar kasus ini tidak berjalan.
“Jadi jangan sampai ada intervensi dalam kasus ini. Terkait kasus ini, kita juga akan menyurati Kompolnas, Kapolri, Itwassum Polri, Divisi Propam Polri, dan Kapoldasu,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku akan menanyakannya terlebih dahulu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Nanti saya tanyakan Krimum,” ucapnya singkat. (*)