Prosumut
Kriminal

Ditagih Utang, Pedagang Tavip Dikeroyok Tiga Orang

PROSUMUT – KR Rajati (27), KR Rani (28) dan Mukhlis (27) melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke seorang pedagang Madia Lagan alias Aboi (52) di Pasar Tavip Binjai, 27 Juni 2019 subuh lalu.

Ketiganya pun menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Candra PN Binjai, Kamis 12 Desember 2019.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP yang artinya melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama.

Setelah mendengar dakwaan, korban pun didengar keterangannya oleh majelis.

Korban menjelaskan, para terdakwa menganiaya bermula dari utang piutang. Terdakwa KR Rani saat menagih, bertindak semena-mena yakni, meludahi korban.

“Ya saya tidak senang diludahi, lalu saya balas lah dengan ludahi balik. Makanya terjadi keributan,” beber korban.

Ketepatan saat itu, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama dengan terdakwa lainnya. Alhasil, tegang urat pun terjadi.

Bahkan berujung dengan aksi kekerasan. Ketiga terdakwa melampiaskan emosinya ke korban secara bersama-sama di tempat jualannya.

Berdasarkan hasil visum RSUD Djoelham Binjai, korban mengalami luka di wajah, ga gan dan telinganya.

Sidang kembali dibuka pada Senin 16 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

admin2@prosumut

Jurtul Kim Diringkus Satreskrim Polres Sergai

admin2@prosumut

Ada Penyelundupan Senjata, Moeldoko: Sasarannya Pejabat

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

Kabarnya 2 Oknum Polisi Diamankan, Terkait Jaringan Narkoba Internasional

admin2@prosumut

Polda Metro Jaya Sita 42 Kg Sabu dari 5 Pria asal Lubukpakam

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara