Prosumut
Pemerintahan

Tak Diteken Kabag Hukum, DPRD Ogah Bahas RKA

PROSUMUT – Nota penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 tak ditandatangani Kabag Hukum Pemko Binjai Salmadeni.

Sejalan dengan itu, Komisi A DPRD Binjai pun tidak mau membahasnya, pada Rabu 27 November 2019.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Ketua Komisi A Hj Emagata beserta rekan sejawatnya disebutkan menolak untuk membahas rancangan dimaksud.

“Kita tidak usah bicara panjang lebar. Saya izin ini, buka RKA saja tidak diakui. Bagaimana mau membahasnya. RKA yang dibagikan ke kami ini tidak ditandatangani,” ujar Anggota Komisi A DPRD Binjai, Iskandar dalam rapat pembahasan bersama dengan Kabag Hukum Salmadeni.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Akibatnya, rapat ditunda. Kabag Hukum Pemko Binjai tak dapat bersikap tegas. Ia menerima penundaan pembahasan tersebut.

“Bukan belum ditandatangani, cuma belum sempat. Ini belum jadwal saya pembahasannya, makanya belum tertanda tangani,” katanya. (*)

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Konten Terkait

Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Editor prosumut.com

Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Asahan 2021-2026

Editor Prosumut.com

Bupati Langkat Ikuti RUPS Luar Biasa Bank Sumut

Editor Prosumut.com

Bangun Langkat, Seluruh Elemen Harus Bersatu

Editor prosumut.com

Rakor Lintas Sektoral Asahan, Larang Mudik Lebaran

admin2@prosumut

Pembahasan Lanjutan Ranperda P2K, Pansus DPRD Medan Harap PT KIM Siapkan Sarpras Damkar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara