Prosumut
Pemerintahan

Jangan Merokok di 7 Area KTR Ini di Medan

PROSUMUT – Pemko Medan menurunkan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan turunannya, Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3/2014 tentang KTR, diampaikan kepada masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu 20 November 2019.

Dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sebelum sosialisasi dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di parkiran Masjid Raya Medan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan diwakili Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti dalam arahannya menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014.

BACA JUGA:  Lintas Prima Melayani Adminduk CTG

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes dari masyarakat,” kata Doni.

Sebagai sosialisasi awal, jelas Doni, sosialisasi dilakukan di Jalan Sisingamangaraja mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan.

Dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

Dikatakan Doni, keempat kawasan ini menjadi prioritas sosialisasi yang dilakukan karena sifatnya mutlak.

“Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.

BACA JUGA:  Plt Bupati Tiorita Dukung Promosi UMKM Langkat

Pasalnya ungkap Doni, pasca dilakukan sosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak  masyarakat yang kedapatan merokok di ketujuh KTR tersebut.

“Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,” ungkapnya.

Saksi administratif, jelas Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR.

Sedangkan, sanksi pidana, tegasnya, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.

Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR lanjut Doni, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” terangnya.

BACA JUGA:  Lintas Prima Melayani Adminduk CTG

Usai menyampaikan arahan, Doni selanjutnya membagi seluruh tim yang berjumlah 40 orang menjadi empat tim.

Masing-masing tim bertugas untuk mensosialisasikan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada masyarakat, supir angkutan umum, rumah ibadah serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Setelah itu keempat tim bergerak melaksanakan sosialisasi. Dibantu petugas Dishub, angkutan umum yang melintas dihentikan. Setelah itu petugas Satpol dibantu petugas Dinas Kesehatan menempelkan stiker yang isinya larangan merokok dalam angkutan umum.

Selain angkutan umum, tim juga membagikan selebaran yang berisikan himbauan larangan merokok di tujuh area yang masuk KTR, termasuk membagikan fotocopy  Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014 kepada pengelola hotel, kafe, rumah sakit, supermarket serta tempat ibadah. (*)

Konten Terkait

NUTN Taiwan Beri 6 Beasiswa Bagi Mahasiswa UHN Medan

Ridwan Syamsuri

Pansus PAD Kota Medan Minta Evaluasi Total Pajak Restoran dan Parkir Mie Gacoan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Jawab Pandangan DPRD Soal Ranperda LPJ APBD 2019

admin2@prosumut

Edy Paparkan Rencana Proyek ke Ratusan Legislator se-Sumut

Pjs Ketua TP PKK Medan Ajak Terapkan PHBS

Editor Prosumut.com

Pembatasan Internet Juga Berimbas ke E-KTP

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara