Prosumut
Korupsi

Dugaan Korupsi Oknum Kepala Unit BRI, Penahanannya Ditangguhkan

PROSUMUT – Kepala Unit BRI Sudirman di Kota Binjai, Andika Irawadi Mulawarman menghirup udara segar. Pria berusia 38 tahun yang semula ditahan Kejari Binjai di Lapas, kini sudah ditangguhkan.

KPLP Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Ya, sudah tidak di Lapas lagi,” katanya, Minggu 13 Oktober 2019.

Ditanya lebih jauh siapa yang menjaminkan, ia mengaku tak ingat. “Enggak ingat saya lah. Kami mengeluarkannya berdasarkan permintaan dari jaksa,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, mengikuti trading emas online. Semula, tersangka mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Sebelum menjabat Kepala Unit BRI Sudirman, tersangka menjabat di Kwala Begumit. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI.(*)

Konten Terkait

Pembangunan Sarpras Olahraga di Langkat Diduga Tak Sesuai Bestek

Pecatan PHL Samsat Diduga Gelapkan Uang Pajak

Editor Prosumut.com

Lanjut Giliran Mantan Sekda, 4 Pejabat dan Istri Kadisdik Diperiksa KPK

Kejari Langkat Tangani 2 Mantan Kades Korupsi

Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu, Terkait Proyek Rumah Sakit

Dugaan Korupsi di Disdukcapil Deliserdang, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara