Prosumut
Korupsi

Dugaan Korupsi Oknum Kepala Unit BRI, Penahanannya Ditangguhkan

PROSUMUT – Kepala Unit BRI Sudirman di Kota Binjai, Andika Irawadi Mulawarman menghirup udara segar. Pria berusia 38 tahun yang semula ditahan Kejari Binjai di Lapas, kini sudah ditangguhkan.

KPLP Binjai, Imanuel Ginting membenarkan hal tersebut. “Ya, sudah tidak di Lapas lagi,” katanya, Minggu 13 Oktober 2019.

Ditanya lebih jauh siapa yang menjaminkan, ia mengaku tak ingat. “Enggak ingat saya lah. Kami mengeluarkannya berdasarkan permintaan dari jaksa,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya yang berujung merugikan negara sebesar Rp6 miliar.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, mengikuti trading emas online. Semula, tersangka mengambil dana operasional untuk kegiatan BRI sebesar Rp1,6 miliar saat menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Sebelum menjabat Kepala Unit BRI Sudirman, tersangka menjabat di Kwala Begumit. Beberapa bulan kemudian, tersangka bergeser menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Colateral yang diajukannya ke BRI.(*)

Konten Terkait

Terima Suap Rp1,23 Miliar, Eks Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Temuan BPK Sumut Soal Pasar Peringgan, PT Parbens Bayar Sewa Tak Sesuai Perda

Editor prosumut.com

Korupsi, Dua Eks Kacab BRI Agroniaga Divonis 11 Tahun

Editor prosumut.com

Dugaan Korupsi Kontribusi PDAM Tirtanadi, Dewas Sebut Harus Ada Pengesahan Gubernur

admin2@prosumut

KPK Catat Sejarah : Sekeluarga Dijebloskan ke Penjara!

Val Vasco Venedict

Terseret 4.000 Amplop ‘Serangan Fajar’, Begini Bantahan Nusron Wahid

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara