Prosumut
Korupsi

Komisioner KPU Resmi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Terancam Terseret

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauri Siregar memastikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil para saksi yang levan sepanjang kebutuhan penyidikan.

“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya, seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke [kebutuhan] penyidikan,” ujar Lili, dalam konferensi pers, Kamis 9 January 2020.

Lili mengatakan pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak lain untuk mendalami sumber dana yang dialirkan tersangka untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Pak Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini. Pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Lili.

Masih terlalu dini bagi KPK untuk mengungkapkan siapa di balik sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan agar mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Lili memastikan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

“Nanti penyidik pasti tahu. Itu saja. Karena ini akan berkembang jangan-jangan bukan hanya partai itu saja, kan, kita enggak tahu persis,” tuturnya.

Dalam perkara ini Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (8-9 Januari 2020.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, politisi PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap yang bertujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut.

Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.

Adapun sumber dana Rp400 juta melalui perantara yang diduga diberikan pada Wahyu itu masih didalami KPK.

Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Konten Terkait

KPK Datangi Ruko di Kisaran Dikawal Polres Labuhanbatu

admin2@prosumut

Pembangunan Sarpras Olahraga di Langkat Diduga Tak Sesuai Bestek

Dugaan Korupsi Kontribusi PDAM Tirtanadi, Dewas Sebut Harus Ada Pengesahan Gubernur

admin2@prosumut

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Alasan Kemanusiaan, KPK Izinkan Tersangka OTT Nikahkan Anaknya

Val Vasco Venedict

Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Kapuskesmas Hutaimbaru Paluta Ditahan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara