Prosumut
Korupsi

Korupsi! Sembiring Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

PROSUMUT – Herminta Sembiring, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat pada 2011 sampai 2012 lalu, akhirnya dieksekusi Tim Intelijen Kejari Langkat.

Sembiring yang divonis bersalah kasus korupsi diamankan di rumahnya, Jalan Stella Raya Perumahan SBM I Blok E/45 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Senin 30 September 2019 pukul 18.30 WIB.

“Ya benar, kita amankan di rumahnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Selasa 1 Oktober 2019.

Sembiring dieksekusi sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 926 K/Pid.Sus/2016 pada 28 September 2019. Dalam amar putusan majelis hakim, Sembiring divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Usai ditangkap, tambahnya, pihaknya langsung menjebloskan Sembiring ke Lapas Tanjung Gusta.

“Hal tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Kajari Langkat (P-48) nomor : Print-04/L.2.25.4/Euh.1/09/2019 tanggal 30 September 2019,” urainya.

Ia menjabarkan, Sembiring tersandung kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara di BLH Langkat TA 2011/2012. Akibat ulahnya, Sembiring merugikan negara senilai Rp839.679.999. (*)

Konten Terkait

Lemah Rebut Uang Negara, KPK Butuh Upaya Hukum Ganda

valdesz

Sebelum Tuntut Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Kapal

Editor prosumut.com

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Komisioner KPK Diyakini Akan Buat Gebrakan

Editor prosumut.com

12 Jam Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Bawa 4 Koper Dokumen

Editor prosumut.com

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara